REPLIK
Dalam perkara nomor : 256/
pdt. G / 2012 / P.A. Manado
Antara:
Firda
Miranti H. Usup ……………PENGGUGAT
Lawan:
Wahyu Wiranto…….TERGUGAT
Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Agama Manado
Di Tempat
Hal: Replik dalam perkara: 256/ pdt. G / 2012/
P.A. Manado
Assalamu’alaikum
wr. Wb.
Dengan
hormat, bahwa Penggugat bersama ini hendak mengajukan replik sebagai berikut:
1.
Bahwa
Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil jawaban Tergugat, kecuali
mengenai hal-hal yang secara tegas-tegas diakui akan kebenarannya dan Penggugat
bertetap pada dalil-dalil gugatan semula;
2.
Bahwa
Penggugat sudah memberikan yang terbaik kepada Tergugat, baik tanggung-jawab,
pengertian maupun kesetiaan. Namun Tergugatlah yang tidak dapat mengimbangi
pengorbanan Penggugat. Tergugat juga terlalu sibuk bahkan meninggalkan
kewajibannya sebagai seorang suami;
3.
Bahwa apa yang
telah didalilkan Tergugat yang mana menyatakan bahwa Penggugat telah mengusir
Tergugat dari rumahnya sendiri dan menuduh penggugat sering pulang malam tanpa
ada keterangan jelas dalam keadaan mabuk itulah adalah kesalahan besar. Karena
pada intinya Tergugat lah yang telah meninggalkan rumah itu sendiri dan tuduhan
mengenai pulang malam dalam keadaan mabuk tidak pernah terbukti;
4.
Bahwa
kesabaran Penggugat sudah pada puncaknya disaat kejadian lebih kurang 9 bulan
yang lalu, dimana Tergugat pergi meninggalkan rumah tanpa alasan yang jelas,
dan sulit untuk dihubungi;
5.
Bahwa tekad
dan keputusan Penggugat sudah bulat untuk tetap ingin bercerai dengan tergugat;
Maka:
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas dengan
ini Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Agama Manado, berkenan
memutuskan:
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya”
Manado, 01 Desember 2012
Pengugat
Firda
Miranti H. Usup
EmoticonEmoticon