Jumat, 30 November 2012

CONTOH REPLIK


REPLIK
Dalam perkara nomor  : 256/ pdt. G / 2012 / P.A. Manado
Antara:
Firda Miranti H. Usup ……………PENGGUGAT
Lawan:
Wahyu Wiranto…….TERGUGAT

Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Agama Manado
Di Tempat
Hal: Replik dalam perkara: 256/ pdt. G / 2012/ P.A. Manado
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Dengan hormat, bahwa Penggugat bersama ini hendak mengajukan replik sebagai berikut:
1.      Bahwa Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil jawaban Tergugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas-tegas diakui akan kebenarannya dan Penggugat bertetap pada dalil-dalil gugatan semula;
2.      Bahwa Penggugat sudah memberikan yang terbaik kepada Tergugat, baik tanggung-jawab, pengertian maupun kesetiaan. Namun Tergugatlah yang tidak dapat mengimbangi pengorbanan Penggugat. Tergugat juga terlalu sibuk bahkan meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami;
3.      Bahwa apa yang telah didalilkan Tergugat yang mana menyatakan bahwa Penggugat telah mengusir Tergugat dari rumahnya sendiri dan menuduh penggugat sering pulang malam tanpa ada keterangan jelas dalam keadaan mabuk itulah adalah kesalahan besar. Karena pada intinya Tergugat lah yang telah meninggalkan rumah itu sendiri dan tuduhan mengenai pulang malam dalam keadaan mabuk tidak pernah terbukti;
4.      Bahwa kesabaran Penggugat sudah pada puncaknya disaat kejadian lebih kurang 9 bulan yang lalu, dimana Tergugat pergi meninggalkan rumah tanpa alasan yang jelas, dan sulit untuk dihubungi;
5.      Bahwa tekad dan keputusan Penggugat sudah bulat untuk tetap ingin bercerai dengan tergugat;
Maka:
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas dengan ini Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Agama Manado, berkenan memutuskan:
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya”
Manado, 01 Desember 2012


Pengugat


     Firda Miranti H. Usup



EmoticonEmoticon