Jumat, 30 November 2012

SKENARIO PERSIDANGAN CERAI GUGAT


SKENARIO PERSIDANGAN CERAI GUGAT
Panitera           : Assalamu’alaikum, wr.wb Sidang dengan no. perkara 256 /Pdt.G /2012 /PA. Manado,Jum’at 30 November 2012 akan dimulai, majelis hakim  memasuki ruang sidang para hadirin dimohon untuk berdiri (majelis hakim (hakim ketua, hakim anggota I dan hakim anggota II) masuk ruang sidang), hadirin mohon untuk duduk kembali.
Hakim Ketua   : Assalamu’alaikum, wr.wb sidang dengan no. perkara 256/ Pdt.G /2012 /PA. Manado, Jum’at 30 November 2012  sidang terbuka untuk umum. (ketuk palu 1 x)
Panitera           : Penggugat atas nama Firda Miranti H. Usup dan tergugat Wahyu Wiranto, dan atau kuasa hukumnya dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Sidang I : Nasehat
Hakim ketua    : saudari penggugat, benar nama anda adalah Firda Miranti H. Usup??
Penggugat       : iya, pak hakim
Hakim ketua    : saudari penggugat, apakah benar yang sekarang menjadi tergugat adalah Suami anda??
Penggugat       : iya, pak hakim
Hakim ketua    : saudara tergugat, benar nama anda adalah Wahyu Wiranto???
Tergugat          : iya, pak hakim
Hakim ketua    : saudara tergugat, apakah benar yang sekarang menjadi penggugat adalah Istri anda??
Tergugat          : iya pak hakim
Hakim ketua       : saudari Firda, apakah anda tidak mempertimbangkan kembali keinginan anda untuk bercerai dengan saudara penggugat?
Penggugat       : tidak pak hakim, saya tetap pada pendirian saya.
Hakim Ketua   : Baiklah kalau begitu, lalu bagaimana dengan saudara Wahyu, apakah saudara juga mempunyai keinginan yang sama dengan istri saudara? Apakah tidak sebaiknya anda sebagai kepala keluarga mempertahankan rumah tangga yang anda bina?
Tergugat          : Ya Bpk hakim, saya akan berusaha mengusahakan perdamaian tersebut, tetapi
  mohon dengan segala hormat agar sidang ini tetap dilanjutkan.
Hakim Ketua   : apakah penggugat dan tergugat benar2 ingin bercerai??
P n T                : iyaaa…(ngotot ingin bercerai)
Hakim ketua    : pikir2 dululah untuk bercerai, apa tidak malu sama tetangga, trus ank2 bgaimana. Setelah bercerai nantinya akan menyandang status janda dan duda apa tidak malu??? Karena nnt pandangan org akan berbeda pada status kalian. Coba saling berpandangan dulu, siapa tahu masih ada benih2 cinta dihati. Apa tidak sebaiknya dibicarakan secara kekeluargaan. apakah penggugat dan tergugat benar2 masih ingin melanjutkan proses perceraian ini?? Karna perceraian ini hal yang halal tapi di benci oleh Allah.
P n T                : iyaaa…(ngotot ingin bercerai)
Hakum ketua : benar2 ingin bercerai???
P n T                : iyaa pak hakim.
Hakim ketua    : baiklah kalo bgtu,,sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008, bahwa kalian berdua harus di mediasi. Apakah anda sendiri yang memilih mediator atau diserahkan ke majelis hakim??
P n T                : diserahkan kepada majelis hakim sja.
Hakim ketua    : klo bgtu saya akan memilih mediator untuk klian berdua, nama mediatornya Meylan Wongkar, SH.
Silahkan ikut panitera untuk di mediasi.
Hakim ketua    : sidang di tunda. (ketuk palu 1x)
Selesai mediasi, mediator melaporkan ke majelis hakim, bahwa mediasi telah gagal. Dan sidang dilanjutkan kembali.

Sidang II jawab menjawab
Masuk penggugat dan tergugat.
Hakim ketua : bagaimana hasil mediasinya ???
P n T                : gagal pak ketua.
Hakim ketua    : klo bgtu sidang kita lanjutkan,,sidang tertutup untuk umum (ketuk palu 1x) yang
  tidak berkepentingan dimohon untuk keluar dari ruang sidang.
  Silahkan penggugat membaca gugatannya.
Pembacaan gugatan oleh penggugat.
Hakim ketua    : saudari penggugat, apakah masih mau ditambahkan gugatannya???
Penggugat       : tidak pak hakim.
Hakim ketua    : saudara tergugat apakah akan dijawab secara lisan atau tulisan??? 
Tergugat          : lisan pak hakim.
Pembacaan jawaban tergugat. (baca tergugat)
Hakim ketua    : saudari penggugat, sudah mendengar jawaban dari tergugat???
Penggugat       : iya pak hakim.
Hakim ketua    : saudari penggugat apakah akan menjawab secara lisan atau tulisan atas jawaban tergugat???
Penggugat       : secara lisan pak ketua.
Hakim ketua    : klo bgtu silahkan dijawab kembali.
Pembacaan Replik oleh penggugat.
Hakim ketua    : saudara tergugat apakah akan menjawab secara lisan atau tulisan atas replik penggugat???
Tergugat          : lisan pak hakim.
Pembacaan duplik oleh tergugat.
Hakim ketua    : karena proses jawab menjawabnya sudah selasai..kita masuk pada sidang pembuktian.
Hakim ketua    : saudara penggugat apakah ada saksi ??
Penggugat       : ada pak hakim.
Panitera           : saksi atas nama Nursyahbani Suhardiman dan Eka Ma’ruf dipersilahkan memasuki ruang sidang.
(saksi penggugat) saksi masuk diruang sidang.
Hakim ketua    : sebelum sidang dimulai saksi harus disumpah.
Kedua saksi tersebut maju kedepan majelis hakim kemudian disumpah.
Sumpah saksi
Demi Allah, saya akan mengatakan yang sebenar-benarnya, Tidak lain dari yang sebenar-benarnya
Hakim ketua                : untuk selanjutnya saksi akan memberi kesaksian satu persatu, jdi untuk
  saudari Eka Ma’ruf dipersilahkan meninggalkan ruang sidang
Hakim Anggota I        : saudari saksi, apa anda tahu kenapa anda dipanggil kesisni?
Saksi I                         : ya, saya tahu bu hakim
Hakim anggota I         : saudari saksi apakah anda kenal pada saudara penggugat??
Saksi I                         : kenal bu hakim.
Hakim anggota I         : siapa nama saudari penggugat??
Saksi I                         : Firda Miranti H. Usup bu hakim.
Hakim anggota I         : apakah anda kenal pada saudara tergugat??
Saksi I                         : kenal bu hakim.
Hakim anggota I         : apa hubungan anda dengan penggugat dan tergugat??
Saksi I                         : saya tidak ada hubungan keluarga dengan keduanya, tapi saya ada                         
  hubungan kerja sama bu hakim.
Hakim Anggota I        : Hubungan kerja yang bagaimana?
Saksi I                         : saya pembantu rumah tangga di rumah kediaman penggugat dan tergugat
Hakim anggota I         : sejauh mana anda mengetahui tentang rumah tangga penggugat dan tergugat.
Saksi I                         : saya mengetahui semua tentang rumah tangga penggugat dan tergugat.
Hakim anggota I         : seperti apa??
Saksi I                         : saya sering melihat bu’ firda dan pak wahyu berdebat dan berujung pada pertengkaran yang sering kali berakhir dengan pemukulan yang dilakukan oleh pak wahyu kepada bu’ firda dan setiap kali selesai bertengkar langsung kluar dari rumah dan tak pulang rumah sampai bermingu-minggu.
Hakim anggota I         : apakah anda tahu alasan penggugat dan tergugat bertengkar??
Saksi I                         : tau bu hakim, karena bu’ firda sering kali mendapati pa’ wahyu menelpon  seseorang yang tak jelas dan klo menelpon selalu dengan kata2 yang mesra.
 Hakim anggota I        : saat itu anda berada dimana??
Saksi I                         : saat itu saya sedang membersihkan rumah dan tak sengaja melihat
  bu’ firda dan pak wahyu membicarakan hal tersebut sampai2 beradu
  mulut dan terakhir pa’wahyu memukul bu’ firda.
Hakim anggota I         : selain itu, apakah ada yang anda ketahui.??
Saksi I                         : iya bu hakim, saya pernah melihat pak wahyu keluar rumah dan menjemput seorang wanita yang saya tidak tau namanya.
Hakim anggota I         : kapan dan dimana anda malihat hal tersebut??
Saksi I                         : sekitar 2 bulan lalu. Saat itu saya sedang menuju ke pasar, dan tanpa sengaja saya melihat tergugat menjemput seorang wanita.
Hakim anggota I         : apakah anda mengenal wanita tersebut??
Saksi I                         : tidak bu hakim.
Hakim anggota I         : selain itu, apakah ada yang anda ketahui.??
Saksi I                         : hanya itu bu hakim.
Hakim Anggota I        : klo sudah tidak ada, terimakasih saudari saksi, silahkan keluar.
Hadirkan saksi II
Panitera                       : saudari saksi atas nama Eka Ma’ruf dipersilahkan memasuki ruang
  sidang
hakim ketua                 : saudara saksi apakah anda kenal pada saudara penggugat dan tergugat??
Saksi II                        : kenal pak hakim
Hakim ketua                : ada hubungan apa anda dengan penggugat dan tergugat??
Saksi II                        : saya tetangganya pak hakim.
Hakim ketua                : sejauh mana anda mengetahui tentang rumah tangga tergugat dan
  penggugat??
Saksi II                        : saya sering melihat dan mendengar pertengkaran di dalam rumah mereka. Kadang-kadang sampai terdengar suara teriakan yang sangat memilukan dari bu firda.
Hakim ketua                : dari mana anda tau bahwa itu adalah suara dari penggugat bukan dari tv atau semacamnya??
Saksi II                        : begini pak hakim,, saya tahu mana suara TV dan mana suara asli manusia. saya sering melihat saudara tergugat keluar rumah dengan marah-marah dan seringkali juga terdengar makian-makian sepanjang jalan menuju mobil yang sering digunakan oleh tergugat. Dan saya juga pernah melihat saudara tergugat jalan dengan  seorang wanita saling bergandengan tangan dan selalu bermesraan..
Hakim ketua                : dimna anda melihat hal tersebut dan kpan??
Saksi II                        : saat itu saya sedang jln2 bersama suami saya, ketika itu suami saya mau
  pergi k toilet dan pada saat itu saya mlihat tergugat dengan wanita itu bergandengan tangan.
Hakim ketua                : apakah anda mngenal wanita tersebut?
Saksi II                        : tidak pak hakim.
Hakim ketua                : selain itu..apa ada hal lain yang anda ketahui???
Saksi II                        : tidak pak ketua.
Hakim ketua                : klo bgtu, terimakasih. Saudari saksi. Silahkan kluar.
Hakim ketua                : dari saksi tadi apakah saudara tergugat menerima dengan pernyataan
  saksi penggugat.???
Tergugat                      : keberatan pak hakim.
Hakim ketua                : apakah ada saksi atas keberatan anda???
Tergugat                      : ada pak hakim.
Hakim ketua                : silah kan dihadirkan.
Panitera                       : Saksi atas nama Novitasari Poneta dan Ayunda Suhendra dipersilahkan memasuki ruang sidang
Hadirkan saksi dari tergugat.
Kedua saksi dihadirkan.
Hakim ketua                : sebelum sidang dimulai saksi harus disumpah.
Kedua saksi tersebut maju kedepan majelis hakim kemudian disumpah.
Sumpah saksi
Demi Allah, saya akan mengatakan yang sebenar-benarnya, Tidak lain dari yang sebenar-benarnya
Hakim ketua                : untuk selanjutnya saksi akan memberi kesaksian satu persatu, jdi untuk
  saudari Ayunda  Suhendra dipersilahkan meninggalkan ruang sidang
Hakim Anggota II      : saudari saksi, apa anda tahu kenapa anda dipanggil kesisni?
Saksi I                         : ya, saya tahu bu hakim
Hakim anggota II        : saudari saksi apakah anda kenal pada saudari penggugat??
Saksi I                         : kenal bu hakim.
Hakim anggota II        : siapa nama saudari penggugat??
Saksi I                         :  Firda Miranti H. Usup bu hakim.
Hakim anggota II        : apakah anda knal pada saudara tergugat??
Saksi I                         : kenal bu hakim.
Hakim anggota II        : apa hubungan anda dengan penggugat dan tergugat??
Saksi I                         : teman tergugat bu hakim.
Hakim anggota II        : sejauh mana anda mengetahui tentang rumah tangga penggugat dan tergugat.
Saksi I                         : sya tau kerena, tergugat sering curhat kepada saya, yang mana Penggugat terlalu sibuk dengan urusannya sperti menghadiri arisan dan sebagainya yang biasa dilakukan oleh ibu2 rumah tangga. Sedangkan saya harus bekerja mencari nafkah, dan anak2 sering ditelantarkan. Dan juga saudari penggugat terlalu pencemburu, saudara tergugat tidak boleh jalan atu bertemu dengan seorang wanita yang hal itu akan menyebabkan kecemburuan yang tak beralasan dari penggugat.
Hakim anggota II        : sejak kapan tergugat curhat kpada saudari saksi??
Saksi I                         : sya dan tergugat sudah berteman sejak SMA,,dan kami berdua sering
              curhat satu sama lain,baik maslah pkerjaan maupun pribadi.
Hakim anggota II        : apakh masih ada yang lain, yg anda ktahui???
Saksi I                         : tidak bu hakim.
Hakim anggota II        : terima kasih saudari saksi. Silahkan kluar.
Mendengarkan kesaksian saksi II
Panitera                       : Saksi atas nama Ayunda Suhendra dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Saksi II diharikan dalam ruang sidang.
Hakim Anggota II      : saudara saksi apakah anda kenal pada saudara penggugat dan tergugat??
Saksi II                        : kenal pak hakim
Hakim Anggota II      : ada hubungan apa anda dengan penggugat dan tergugat??
Saksi II                        : saya tetangganya pak hakim.
Hakim Anggota II      : sejauh mana anda mengetahui tentang rumah tangga penggugat dan tergugat??
Saksi II                        : saya hanya mengetahui klo penggugat sering pulang mlam.dan tidak selalu dirumah.dan juga saya sering mndengarkan penggugat dan tergugat bertengkar.
Hakim Anggota II      : selain itu ada yang anda ketahui??
Saksi II                        : tidak pak hakim.
Hakim Anggota II      : klo bgtu, terima kasih saudari saksi. Silahkan kluar.
Hakim ketua                :Setelah mendengarkan kesaksian dari saksi2 penggugat dan terguga apakah dari penggugat menerima tentang kesaksian dari saksi tergugat??
Penggugat                   : ada pak hakim, saya keberatan yeng menyebutkan bhwa saya sering ikut arisan2 sehingga menelantarkan anak2 dan  saya selalu ada dirumh. Dan saya bukan orang yang bsuka cemburu tanpa alasan.
Hakim ketua                : saudara tergugat. Apakah anda keberatan ???
Tergugat                      : tidak pak hakim.
Setelah tahapan pembuktian, masuk pada tahap kesimpulan dari penggugat dan tergugat.
Hakim ketua                : setelah mendengar dan mlihat serta dengan bukti2 apakah dari penggugat dan tergugat tetap ingin bercerai???
P n T                : ingin cerai pak hakim.
Hakim ketua    : baiklah kami akan musyawarah, silahkan penggugat dan tergugat kluar.
Tahap musyawarah.
Hakim ketua    : pembacaan putusan
  1. Mengabulkan permohonan Penggugat
  2. Memberi izin kepada tergugat untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap penggugat di depan sidang Pengadilan Agama manado
  3. Sebagai hukuman tergugat harus menyerahkan Hak asuh dan pemeliharaan anak diserahkan kepada penggugat
  4. Membebani biaya persidangan ini kepada tergugat.
Apabila dalam keputusan majelis hakim masih ada yang keberatan, silahkan mengajukan banding. Untuk disidang kembali.
Sidang pada hari ini telah selasai maka sidang di tutup (ketuk palu 3x)
Alhamdulillah

3 komentar

waaawww seru banget sidang nya, pak! aigoo daebak!!

Itu dalam satu kali sidang ??
Luar biasa simple y

Bagaimana dengan menentukan Hak asuh Anak?


EmoticonEmoticon