SKENARIO PERSIDANGAN CERAI GUGAT
Panitera
: Assalamu’alaikum, wr.wb Sidang
dengan no. perkara 256 /Pdt.G /2012 /PA. Manado,Jum’at 30 November 2012 akan
dimulai, majelis hakim memasuki ruang
sidang para hadirin dimohon untuk berdiri (majelis hakim (hakim ketua, hakim
anggota I dan hakim anggota II) masuk ruang sidang), hadirin mohon untuk duduk
kembali.
Hakim
Ketua : Assalamu’alaikum, wr.wb sidang
dengan no. perkara 256/ Pdt.G /2012 /PA. Manado, Jum’at 30 November 2012 sidang terbuka untuk umum. (ketuk palu 1 x)
Panitera
: Penggugat atas nama Firda
Miranti H. Usup dan tergugat Wahyu Wiranto, dan atau kuasa hukumnya dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Sidang I :
Nasehat
Hakim ketua :
saudari penggugat, benar nama anda adalah Firda Miranti H. Usup??
Penggugat
: iya, pak hakim
Hakim
ketua : saudari penggugat, apakah benar
yang sekarang menjadi tergugat adalah Suami anda??
Penggugat
: iya, pak hakim
Hakim
ketua : saudara tergugat, benar nama
anda adalah Wahyu Wiranto???
Tergugat
: iya, pak hakim
Hakim
ketua : saudara tergugat, apakah benar
yang sekarang menjadi penggugat adalah Istri anda??
Tergugat
: iya pak hakim
Hakim
ketua : saudari Firda, apakah
anda tidak mempertimbangkan kembali keinginan anda untuk bercerai dengan
saudara
penggugat?
Penggugat : tidak pak hakim, saya tetap pada
pendirian saya.
Hakim
Ketua : Baiklah kalau begitu, lalu
bagaimana dengan saudara Wahyu, apakah saudara juga mempunyai keinginan yang
sama dengan istri saudara? Apakah tidak sebaiknya anda sebagai kepala keluarga
mempertahankan rumah tangga yang anda bina?
Tergugat :
Ya Bpk hakim, saya akan berusaha mengusahakan perdamaian tersebut, tetapi
mohon dengan
segala hormat agar sidang ini tetap dilanjutkan.
Hakim
Ketua : apakah penggugat dan tergugat
benar2 ingin bercerai??
P
n T : iyaaa…(ngotot ingin
bercerai)
Hakim
ketua : pikir2 dululah untuk bercerai,
apa tidak malu sama tetangga, trus ank2 bgaimana. Setelah bercerai nantinya
akan menyandang status janda dan duda apa tidak malu??? Karena nnt pandangan
org akan berbeda pada status kalian. Coba saling berpandangan dulu, siapa tahu
masih ada benih2 cinta dihati. Apa tidak sebaiknya dibicarakan secara
kekeluargaan. apakah penggugat dan tergugat benar2 masih ingin melanjutkan
proses perceraian ini?? Karna perceraian ini hal yang halal tapi di benci oleh
Allah.
P
n T : iyaaa…(ngotot ingin
bercerai)
Hakum
ketua : benar2 ingin bercerai???
P
n T : iyaa pak hakim.
Hakim
ketua : baiklah kalo bgtu,,sesuai
dengan Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2008, bahwa kalian berdua harus di mediasi.
Apakah anda sendiri yang memilih mediator atau diserahkan ke majelis hakim??
P
n T : diserahkan kepada
majelis hakim sja.
Hakim
ketua : klo bgtu saya akan memilih
mediator untuk klian berdua, nama mediatornya Meylan Wongkar, SH.
Silahkan
ikut panitera untuk di mediasi.
Hakim
ketua : sidang di tunda. (ketuk palu
1x)
Selesai
mediasi, mediator melaporkan ke majelis hakim, bahwa mediasi telah gagal. Dan
sidang dilanjutkan kembali.
Sidang II jawab menjawab
Masuk
penggugat dan tergugat.
Hakim
ketua : bagaimana hasil mediasinya ???
P
n T : gagal pak ketua.
Hakim
ketua : klo bgtu sidang kita
lanjutkan,,sidang tertutup untuk umum (ketuk palu 1x) yang
tidak berkepentingan dimohon untuk keluar
dari ruang sidang.
Silahkan penggugat membaca gugatannya.
Pembacaan gugatan oleh penggugat.
Hakim
ketua : saudari penggugat, apakah masih
mau ditambahkan gugatannya???
Penggugat
: tidak pak hakim.
Hakim
ketua : saudara tergugat apakah akan
dijawab secara lisan atau tulisan???
Tergugat
: lisan pak hakim.
Pembacaan jawaban tergugat. (baca
tergugat)
Hakim
ketua : saudari penggugat, sudah
mendengar jawaban dari tergugat???
Penggugat
: iya pak hakim.
Hakim
ketua : saudari penggugat apakah akan
menjawab secara lisan atau tulisan atas jawaban tergugat???
Penggugat
: secara lisan pak ketua.
Hakim
ketua : klo bgtu silahkan dijawab
kembali.
Pembacaan Replik oleh penggugat.
Hakim
ketua : saudara tergugat apakah akan
menjawab secara lisan atau tulisan atas replik penggugat???
Tergugat : lisan pak hakim.
Pembacaan duplik oleh tergugat.
Hakim
ketua : karena proses jawab menjawabnya
sudah selasai..kita masuk pada sidang pembuktian.
Hakim
ketua : saudara penggugat apakah ada
saksi ??
Penggugat : ada pak hakim.
Panitera : saksi atas nama Nursyahbani
Suhardiman dan Eka Ma’ruf dipersilahkan memasuki ruang sidang.
(saksi penggugat) saksi masuk diruang
sidang.
Hakim
ketua : sebelum sidang dimulai saksi
harus disumpah.
Kedua
saksi tersebut maju kedepan majelis hakim kemudian disumpah.
Sumpah
saksi
Demi
Allah, saya akan mengatakan yang sebenar-benarnya, Tidak lain dari yang
sebenar-benarnya
Hakim
ketua : untuk selanjutnya
saksi akan memberi kesaksian satu persatu, jdi untuk
saudari Eka Ma’ruf dipersilahkan meninggalkan
ruang sidang
Hakim
Anggota I : saudari saksi, apa anda
tahu kenapa anda dipanggil kesisni?
Saksi
I : ya, saya tahu
bu hakim
Hakim
anggota I : saudari saksi apakah
anda kenal pada saudara penggugat??
Saksi
I : kenal bu
hakim.
Hakim
anggota I : siapa nama saudari
penggugat??
Saksi
I : Firda Miranti
H. Usup bu hakim.
Hakim
anggota I : apakah anda kenal pada
saudara tergugat??
Saksi
I : kenal bu
hakim.
Hakim
anggota I : apa hubungan anda
dengan penggugat dan tergugat??
Saksi
I : saya tidak ada
hubungan keluarga dengan keduanya, tapi saya ada
hubungan kerja sama bu hakim.
Hakim
Anggota I : Hubungan kerja yang
bagaimana?
Saksi
I : saya pembantu
rumah tangga di rumah kediaman penggugat dan tergugat
Hakim
anggota I : sejauh mana anda
mengetahui tentang rumah tangga penggugat dan tergugat.
Saksi
I : saya
mengetahui semua tentang rumah tangga penggugat dan tergugat.
Hakim
anggota I : seperti apa??
Saksi
I : saya sering
melihat bu’ firda dan pak wahyu berdebat dan berujung pada pertengkaran yang
sering kali berakhir dengan pemukulan yang dilakukan oleh pak wahyu kepada bu’
firda dan setiap kali selesai bertengkar langsung kluar dari rumah dan tak
pulang rumah sampai bermingu-minggu.
Hakim
anggota I : apakah anda tahu
alasan penggugat dan tergugat bertengkar??
Saksi
I : tau bu hakim,
karena bu’ firda sering kali mendapati pa’ wahyu menelpon seseorang yang tak jelas dan klo menelpon
selalu dengan kata2 yang mesra.
Hakim anggota I : saat itu anda berada dimana??
Saksi
I : saat itu saya
sedang membersihkan rumah dan tak sengaja melihat
bu’
firda dan pak wahyu membicarakan hal tersebut sampai2 beradu
mulut dan terakhir pa’wahyu memukul bu’ firda.
Hakim
anggota I : selain itu, apakah ada
yang anda ketahui.??
Saksi
I : iya bu hakim,
saya pernah melihat pak wahyu keluar rumah dan menjemput seorang wanita yang
saya tidak tau namanya.
Hakim
anggota I : kapan dan dimana anda
malihat hal tersebut??
Saksi
I : sekitar 2
bulan lalu. Saat itu saya sedang menuju ke pasar, dan tanpa sengaja saya
melihat tergugat menjemput seorang wanita.
Hakim
anggota I : apakah anda mengenal
wanita tersebut??
Saksi
I : tidak bu
hakim.
Hakim
anggota I : selain itu, apakah ada
yang anda ketahui.??
Saksi
I : hanya itu bu
hakim.
Hakim
Anggota I : klo sudah tidak ada,
terimakasih saudari saksi, silahkan keluar.
Hadirkan
saksi II
Panitera : saudari saksi atas nama
Eka Ma’ruf dipersilahkan memasuki ruang
sidang
hakim
ketua : saudara saksi
apakah anda kenal pada saudara penggugat dan tergugat??
Saksi
II : kenal pak
hakim
Hakim
ketua : ada hubungan apa
anda dengan penggugat dan tergugat??
Saksi
II : saya
tetangganya pak hakim.
Hakim
ketua : sejauh mana anda
mengetahui tentang rumah tangga tergugat dan
penggugat??
Saksi
II : saya sering melihat
dan mendengar pertengkaran di dalam rumah mereka. Kadang-kadang sampai
terdengar suara teriakan yang sangat memilukan dari bu firda.
Hakim
ketua : dari mana anda tau
bahwa itu adalah suara dari penggugat bukan dari tv atau semacamnya??
Saksi
II : begini pak
hakim,, saya tahu mana suara TV dan mana suara asli manusia. saya sering
melihat saudara tergugat keluar rumah dengan marah-marah dan seringkali juga
terdengar makian-makian sepanjang jalan menuju mobil yang sering digunakan oleh
tergugat. Dan saya juga pernah melihat saudara tergugat jalan dengan seorang wanita saling bergandengan tangan dan
selalu bermesraan..
Hakim
ketua : dimna anda melihat
hal tersebut dan kpan??
Saksi
II : saat itu saya
sedang jln2 bersama suami saya, ketika itu suami saya mau
pergi k toilet dan pada saat itu saya mlihat
tergugat dengan wanita itu bergandengan tangan.
Hakim
ketua : apakah anda mngenal
wanita tersebut?
Saksi
II : tidak pak
hakim.
Hakim
ketua : selain itu..apa ada
hal lain yang anda ketahui???
Saksi
II : tidak pak
ketua.
Hakim
ketua : klo bgtu,
terimakasih. Saudari saksi. Silahkan kluar.
Hakim
ketua : dari saksi tadi
apakah saudara tergugat menerima dengan pernyataan
saksi penggugat.???
Tergugat : keberatan pak hakim.
Hakim
ketua : apakah ada saksi
atas keberatan anda???
Tergugat : ada pak hakim.
Hakim
ketua : silah kan
dihadirkan.
Panitera : Saksi atas nama
Novitasari Poneta dan Ayunda Suhendra dipersilahkan memasuki ruang sidang
Hadirkan saksi dari tergugat.
Kedua saksi dihadirkan.
Hakim
ketua : sebelum sidang
dimulai saksi harus disumpah.
Kedua
saksi tersebut maju kedepan majelis hakim kemudian disumpah.
Sumpah
saksi
Demi
Allah, saya akan mengatakan yang sebenar-benarnya, Tidak lain dari yang
sebenar-benarnya
Hakim
ketua : untuk selanjutnya
saksi akan memberi kesaksian satu persatu, jdi untuk
saudari Ayunda Suhendra dipersilahkan meninggalkan ruang
sidang
Hakim
Anggota II : saudari saksi, apa anda
tahu kenapa anda dipanggil kesisni?
Saksi
I : ya, saya tahu
bu hakim
Hakim
anggota II : saudari saksi apakah
anda kenal pada saudari penggugat??
Saksi
I : kenal bu hakim.
Hakim
anggota II : siapa nama saudari
penggugat??
Saksi
I : Firda Miranti H. Usup bu hakim.
Hakim
anggota II : apakah anda knal pada
saudara tergugat??
Saksi
I : kenal bu
hakim.
Hakim
anggota II : apa hubungan anda
dengan penggugat dan tergugat??
Saksi
I : teman tergugat
bu hakim.
Hakim
anggota II : sejauh mana anda
mengetahui tentang rumah tangga penggugat dan tergugat.
Saksi
I : sya tau
kerena, tergugat sering curhat kepada saya, yang mana Penggugat terlalu sibuk
dengan urusannya sperti menghadiri arisan dan sebagainya yang biasa dilakukan
oleh ibu2 rumah tangga. Sedangkan saya harus bekerja mencari nafkah, dan anak2
sering ditelantarkan. Dan juga saudari penggugat terlalu pencemburu, saudara
tergugat tidak boleh jalan atu bertemu dengan seorang wanita yang hal itu akan
menyebabkan kecemburuan yang tak beralasan dari penggugat.
Hakim
anggota II : sejak kapan tergugat
curhat kpada saudari saksi??
Saksi
I : sya dan
tergugat sudah berteman sejak SMA,,dan kami berdua sering
curhat satu sama lain,baik maslah pkerjaan
maupun pribadi.
Hakim
anggota II : apakh masih ada yang
lain, yg anda ktahui???
Saksi
I : tidak bu
hakim.
Hakim
anggota II : terima kasih saudari
saksi. Silahkan kluar.
Mendengarkan kesaksian saksi II
Panitera : Saksi atas nama Ayunda
Suhendra dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Saksi II diharikan dalam ruang
sidang.
Hakim
Anggota II : saudara saksi apakah
anda kenal pada saudara penggugat dan tergugat??
Saksi
II : kenal pak
hakim
Hakim
Anggota II : ada hubungan apa anda
dengan penggugat dan tergugat??
Saksi
II : saya
tetangganya pak hakim.
Hakim
Anggota II : sejauh mana anda
mengetahui tentang rumah tangga penggugat dan tergugat??
Saksi
II : saya hanya
mengetahui klo penggugat sering pulang mlam.dan tidak selalu dirumah.dan juga
saya sering mndengarkan penggugat dan tergugat bertengkar.
Hakim
Anggota II : selain itu ada yang anda
ketahui??
Saksi
II : tidak pak
hakim.
Hakim
Anggota II : klo bgtu, terima kasih
saudari saksi. Silahkan kluar.
Hakim
ketua :Setelah mendengarkan
kesaksian dari saksi2 penggugat dan terguga apakah dari penggugat menerima
tentang kesaksian dari saksi tergugat??
Penggugat : ada pak hakim, saya
keberatan yeng menyebutkan bhwa saya sering ikut arisan2 sehingga menelantarkan
anak2 dan saya selalu ada dirumh. Dan
saya bukan orang yang bsuka cemburu tanpa alasan.
Hakim
ketua : saudara tergugat.
Apakah anda keberatan ???
Tergugat : tidak pak hakim.
Setelah
tahapan pembuktian, masuk pada tahap kesimpulan dari penggugat dan tergugat.
Hakim
ketua : setelah mendengar
dan mlihat serta dengan bukti2 apakah dari penggugat dan tergugat tetap ingin
bercerai???
P
n T : ingin cerai pak
hakim.
Hakim
ketua : baiklah kami akan musyawarah,
silahkan penggugat dan tergugat kluar.
Tahap
musyawarah.
Hakim
ketua : pembacaan putusan
- Mengabulkan permohonan Penggugat
- Memberi izin kepada tergugat untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap penggugat di depan sidang Pengadilan Agama manado
- Sebagai hukuman tergugat harus menyerahkan Hak asuh dan pemeliharaan anak diserahkan kepada penggugat
- Membebani biaya persidangan ini kepada tergugat.
Apabila
dalam keputusan majelis hakim masih ada yang keberatan, silahkan mengajukan
banding. Untuk disidang kembali.
Sidang pada hari ini telah selasai maka sidang di tutup
(ketuk palu 3x)
Alhamdulillah
3 komentar
waaawww seru banget sidang nya, pak! aigoo daebak!!
Itu dalam satu kali sidang ??
Luar biasa simple y
Bagaimana dengan menentukan Hak asuh Anak?
EmoticonEmoticon