Rabu, 07 Januari 2015

Makalah “PENDIDIKAN GENDER DALAM SEJARAH”

Bab I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang
Terjadinya proses sosialisasi gender hingga melembaga di dalam masyarakat, telah melalui proses rentang waktu perjalanan yang sangat panjang serta melewati berbagai macam faktor dan kondisi alam di mana paham gender itu berkembang. Masyarakat perkotaan yang hidup secara plural, berbaur dengan berbagai ragam ras, suku bahkan bahasa akan melahirkan social system khusus. Pada masyarakat yang hidup di daerah dengan masyarakat yang boleh dikatakan homogen dan tingkat populasi pertumbuhan penduduk yang tidak dratis akan melahirkan tatanan sosial yang lain pula.
Penentuan peran gender dalam berbagai sistem masyarakat, kebanyakan merujuk kepada tinjaun biologis atau jenis kelamin. Masyarakat selalu berlandaskan pada diferensiasi species antara laki-laki dan perempuan. Organ tubuh yang dimiliki oleh perempuan sangat berperan pada pertumbuhan kematangan emosional dan berpikirnya. Perempuan cenderung tingkat emosionalnya agak lambat. Sementara laki-laki yang mampu memproduksi dalam dirinya hormon testosterone membuat ia lebih agresif dan lebih obyektif. Fakta–fakta biologis yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan menimbulkan berbagai macam pengaruh baik secara psikologis maupun sosiologis yang berimplikasi pada unequal gender bias (bias ketidakadilan gender), terutama di bidang pendidikan sebagai faktor penentu dalam kerangka berpikir masyarakat. [1]
Perbedaan gender tidaklah menjadi sebuah masalah yang krusial seandainya perbedaan itu tidak menimbulkan ketidakadilan. Namun, justru sebaliknya, melahirkan suatu struktur masyarakat yang merasa dikorbankan akibat adanya perbedaan gender yang beraliansi pada konstruksi sosial. Konstruksi sosial akibat minnunderstanding gender menyebabkan masalah-masalah unequal dan unbalance opportunity terhadap perempuan.           
Dalam proses pendidikan di Indonesia secara umum, masih terdapat bias atau ketimpangan gender. Gender adalah sebuah konsep yang dijadikan parameter dalam pengidentifikasian peran laki-laki dan perempuan yang didasarkan pada pengaruh sosial budaya masyarakat (social contruction) dengan tidak melihat jenis biologis secara equality dan menjadikannya sebagai alat pendiskriminasian salah satu pihak karena pertimbangan yang sifatnya biologis.
Kaum laki-laki lebih dominan dalam jurusan dan mempelajari kemampuan atau keterampilan pada bidang kejuruan teknologi dan industri dan seolah-olah secara khusus kaum laki-laki dipersiapkan untuk menjadi pemain utama dalam dunia produksi. Sementara itu, perempuan lebih dipersiapkan untuk melaksanakan peran pambantu, misalnya ketatausahaan dan teknologi kerumahtanggaan. Perbaikan dalam sistem kurikulum yang menjamin terwujudnya content pendidikan yang berperspektif gender, menghilangkan sekat-sekat bias gender dalam pendidikan terutama dalam mengkombinasikan antara hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka pemakalah mengambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apakah yang dimaksud dengan gender?
2.      Bagaimanakah pendidikan gender tersebut?
3.      Bagaimana Islam menyikapi adanya pendidikan gender tersebut?  








Bab II
Pembahasan
PENDIDIKAN GENDER DALAM SEJARAH

a.      Pengertian Gender
Kata Gender berasal dari bahasa Inggris berarti “jenis kelamin”. World Dictionary, gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku. Di dalam Women’s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat. [2]
Kata gender jika ditinjau secara terminologis merupakan kata serapan yang diambil dari bahasa Inggris. Kata gender ini jika dilihat posisinya dari segi struktur bahasa (gramatikal) adalah bentuk nomina (noun) yang menunjuk kepada arti jenis kelamin, sex atau disebut dengan al-jins dalam bahasa Arab. Sehingga jika seseorang menyebut atau bertanya tentang gender maka yang dimaksud adalah jenis kelamin––dengan menggunakan pendekatan bahasa. Kata ini masih terbilang kosa kata baru yang masuk ke dalam khazanah perbendaharaan kata bahasa Indonesia, Istilah ini menjadi sangat lazim digunakan dalam beberapa dekade terakhir.
Pengertian gender secara terminologis cukup banyak dikemukakan oleh para feminis dan pemerhati perempuan. Julia Cleves Musse dalam bukunya Half the World, Half a Chance mendefinisikan gender sebagai sebuah peringkat peran yang bisa diibaratkan dengan kostum dan topeng pada sebuah acara pertunjukan agar orang lain bisa mengidentifikasi bahwa kita adalah feminim atau maskulin. Suke Silverius memberi pengertian tentang gender sebagai pola relasi hubungan antara laki-laki dan wanita yang dipakai untuk menunjukkan perangkat sosial dalam rangka validitasi.

b.      Gender dalam pendidikan
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) begitu pesat. Namun sayangnya, perkembangan itu tidak diimbangi dengan perkembangan di sektor kebudayaan masyarakat. Teknologi pun yang semula diciptakan untuk melepaskan belenggu dalam manusia, tapi justru malah menjadi belenggu. Manusia telah diperbudak oleh teknologi. Bagaimana tidak, lihatlah betapa canggihnya teknologi mengalahkan dan menguasai manusia untuk menuruti keinginannya. Ini menyebabkan manusia hanya menjadi seonggok barang, karena harga kemanusiaaan mengalami pergeseran menuju titik terendah.[3]
Hal ini memunculkan pertanyaan dalam diri kita masing-masing. Bagaimana seharusnya manusia menyikapi perkembangan iptek? Bagaimana memposisikan peran manusia dalam proses perkembangan iptek tersebut? Perkembangan memunculkan berbagai perubahan, ini merupakan tugas manusia itu sendiri untuk memikirkan bagaimana supaya perubahan itu tidak mereduksi keadilan dan kesetaraan serta menjamin kedamaian. Bukan lagi perempuan atau laki-laki, tetapi manusia. Manusia itu sendiri yang harus dimenangkan.
Semua itu hanya rangkaian pertanyaan yang melahirkan pernyataan bahwa semua masalah dapat terselesaikan jika manusia mampu menggunakan iptek sesuai dengan takaran yang sewajarnya. Namun, bukankah iptek semata-mata hanya untuk meningkatkan kekuasaan manusia terhadap lingkungan alamnya? Pada posisi ini seharusnya manusialah yang menguasai iptek. Tetapi iptek, khususnya teknologi, mempunyai tuntutan-tuntutan tertentu yang membuat manusia sulit untuk menguasai seluruhnya. Inti permasalahannya, kenyataan yang menunjukan kemajuan teknologi tidak disertai dengan kebudayaan. Sehingga yang terjadi makin banyaknya ketimpangan dalam masyarakat.




Salah satu ketimpangan itu terjadi dalam dunia pendidikan yang memiliki hubungan erat dengan iptek. Laki–laki lah yang mengurusi dunia publik, sedangkan perempuan hanya mengurusi persoalan domestik. Mainstream yang muncul kemudian bahwa perempuan tidak harus berpendidikan tinggi. “Untuk apa sekolah tinggi-tinggi, jika pada akhirnya hanya berkecimpung dalam urusan domestik (kasur, dapur, sumur),” itulah ungkapan yang sering kita dengar, ketika seorang anak perempuan meminta kepada orang tuanya untuk melanjutkan sekolah. Tak heran jika banyak anak perempuan tidak melanjutkan sekolah karena harus menikah diusia muda.
Ketimpangan atau bias gender yang sesungguhnya merugikan baik bagi perempuan maupun laki-laki. Membicarakan gender bukan berarti hanya membicarkan perempuan saja. Bias gender ini tidak hanya berlangsung dan disosialisasikan melalui proses serta sistem pendidikan normal, tetapi juga dalam lingkungan pendidikan informal. Dalam dunia pendidikan, masih kental praktek pembedaan antara perempuan dan laki-laki. Tingkat kualitas pendidikan juga menunjukan adanya ketimpangan perempuan dan laki-laki. Kaum perempuan masih tertinggal dibanding laki-laki. Kondisi ini disebabkan pandangan masyarakat yang mendahulukan dan mengutamakan laki-laki untuk mendapatkan pendidikan daripada perempuan.[4]
Entah mengapa ketimpangan itu masih terjadi sampai saat ini. Padahal jika melihat sejarah perjuangan kaum perempuan untuk mencapai kesetetaraan dalam dunia pendidikan tidak bisa dianggap enteng. Munculnya berbagai gerakan perempuan di era Kartini merupakan salah satu bentuk konkrit perjuangan perempuan. Walaupun setelah itu lahir perempuan-perempuan yang nasibnya lebih baik karena memiliki kedudukan dan nama dalam masyarakat yang diperoleh melalui pendidikan yang mereka tempuh. Namun tetap saja keadaan perempuan Indonesia tidak pernah mencapai posisi yang dianggap baik oleh beberapa orang, baik laki-laki maupun kaumnya sendiri.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penyebab bias gender dalam bidang kurangnya kontrol
kebijakan pendidikan adalah:[5]
a)      Faktor kesenjangan antar gender dalam bidang pendidikan jauh lebih dominan laki-laki.Khususnya dalam lembaga birokrasi di lingkungan pendidikan sebagai pemegang kekuasaan atau kebijaksanaan, maupun dalam jabatan-jabatan akademis kependidikan sebagai pemegang kendali pemikiran yang banyak mempengaruhi kebijakan pendidikan. Keadaan ini akan semakin bertambah parah jika para pemikir atau pemegang kebijaksanaan pendidikan tersebut tidak memiliki sensitivitas gender.
b)      Khusus pada kebijaksanaan pendidikan, khususnya menyangkut sistem seleksi dalam pendidikan. Kontrol dalam penerimaan karyawan terutama di sektor swasta sangat dirasakan bias gender. Kenyataan menunjukkan bahwa jika suami istri berada dalam salah satu perusahaan, misalnya Bank, baik milik pemerintah maupun swasta, maka salah satunya harus memilih untuk keluar, dan biasanya perempuanlah yang memilih keluar dari pekerjaan. Ini bagian dari faktor-faktor bias gender dalam bidang pendidikan.
c)      Faktor struktural, yakni yang menyangkut nilai, sikap, pandangan, dan perilaku masyarakat yang secara dominan mempengaruhi keputusan keluarga untuk memilih jurusan-jurusan yang lebih dianggap cocok untuk perempuan, seperti pekerjaan perawat, kesehatan, teknologi kerumahtanggaan, psikologi, guru sekolah dan sejenisnya. Hal ini terjadi karena perempuan dianggap hanya memilih fungsi-fungsi produksi (reproductive function). Laki-laki dianggap lebih berperan sebagai fungsi penopang ekonomi keluarga (productive function) sehingga harus lebih banyak memilih keahlian-keahlian ilmu teknologi dan industri.
d)     Pendidikan Islam yang konstruktif merupakan salah satu pendekatan pendidikan melalui pembelajaran induktif, yang berarti mengangkat nilai-nilai faktual empirik. Pendidikan reseptif yang hanya memperkuat hapalan, apabila hapalan itu hilang maka subyek didik tidak akan punya apa-apa lagi, maka diperlukan pendidikan yang demokratis yaitu peserta didik diberikan kesempatan untuk mengeluarkan pendapat, menyampaikan opini, dan mengeskpresikan kemampuan nalar, maka akan melahirkan komunitas intelektual yang cendekiawan.
Faktor lain yang turut mempengaruhi bias gender dalam pendidikan adalah muncul persaingan dengan teknologi, yang menggantikan peranan pekerja perempuan dengan mesin. Dampaknya, lagi-lagi perempuan menjadi korban teknologi khususnya perempuan yang memiliki tingkat pendidikan rendah ditambah pula dengan kemampuan ekonomi yang masih lemah. Penyempurnaan bahan-bahan pendidikan harus diusahakan dengan jalan menggunakan perspektif keadilan dan kesetaraan gender. Dengan melakukan revisi terhadap buku-buku pelajaran dan bahan materi lainnya yang isinya masih sangat bias nilai-nilai patriaki dan sangat bias gender,
Di kalangan bawah (perempuan yang tidak bernasib baik), perempuan barjuang di bidang ekonomi. Fakta sejarah menyatakan bahwa di sektor produksi, pertanian, peternakan, dan pasar dikuasai oleh kaum perempuan. mereka tidak mendapatkan pendidikan dari lingkungan sekolah formal, melainkan dari lingkungan kesehariannya.
Sedangkan perempuan kelas atas, mereka memiliki anggapan bahwa keterbelakangan perempuan disebabkan karena tidak mempunyai kesempatan untuk memperoleh pendidikan formal. Oleh karena itu, perempuan kalangan atas berjuang di bidang pendidikan.
Status kaum perempuan dalam kehidupan sosial dalam banyak hal masih mengalami diskriminasi haruslah diakui. Kondisi ini terkait erat dengan masih kuatnya nilai-nilai tradisional terutama di pedesaan, dimana perempuan kurang memperoleh akses terhadap pekerjaan, pendidikan, pengambilan keputusan dan aspek-aspek lainnya. Kondisi ini menimbulkan permasalahan tersendiri dalam upaya pemberdayaan perempuan, diharapkan perempuan memiliki peranan yang tidak lembek dalam proses pembangunan. Karena, jika keikutsertaan perempuan dalam memberikan kontribusi terhadap program pembangunan tidak maksimal maka akan menyebabkan kesenjangan ini terus terjadi.[6]
Permasalahan ini tidak akan pernah terselesaikan selama perempuan yang masih tertindas (tidak bernasib baik) dan perempuan yang bernasib baik masih memiliki tingkat kesadaran yang rendah. Apakah perempuan yang bernasib baik tersebut, peduli terhadap kaumnya sendiri yang tidak senasib dengannya? Apakah mereka mau berjuang untuk mewujudkan keadilan bagi kaumnya? Sebab bagaimanapun juga, perempuan yang bernasib baik tersebut lebih memiliki peluang untuk melakukan sesuatu bagi kaumnya sendiri.
Melalui pendidikan yang membebaskan, Paulo Freire mengatakan bahwa manusia dapat merasa sebagai pemimpin bagi pikirannya sendiri. Ia akan mampu berdiskusi mengenai pikiran dan pandangannya tentang hidup secara jelas dengan sesamanya. Ia mempunyai pendapat yang bebas dan mampu memberi tanggapan secara kritis. Kesadaran potensial akan lebih mendorong seseorang untuk bebas. Sebaliknya, tingkat kesadaran rendah membuat lembeknya suatu perjuangan keadilan. Pembebasan manusia (human liberation) merupakan jalan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga mampu melakukan kewajiban kontrol sosial.[7]
Masyarakat Indonesia, sebenarnya sudah sampai pada kesadaran nyata. Kesadaran ini hanya membutuhkan peneguhan. Setiap manusia memililiki power to (merupakan kekuatan yang ada dalam diri manusia), jika mereka bersatu maka akan melahirkan power with (merupakan kekuaatan kolektif). Kemudian kekuatan itu akan mendorong lahirnya power within, yaitu kekuatan batin, spirit yang akan membuat manusia bersemangat untuk mencari kebebasan.
Kesadaran yang terbentuk sesuai dengan konsep pendidikan yang membebaskan menurut Paulo Freire setidaknya mampu membentuk pola pikir perempuan untuk bangkit. Tidak hanya meratapi kesusahan yang menimpa, tetapi berusaha untuk bangkit dari kesusahan tersebut. Perlu disadari, pendidikan merupakan pondasi untuk mencapai pembebasan.
Perempuan sebagai “empu” memiliki kewajiban untuk berbuat sesuatu yang lebih demi kesejahteraan bangsa, terutama bagi perempuan yang bernasib lebih baik, karena mereka lebih memiliki banyak kesempatan. Lebih dari lainnya, karena ia akan manjadi inspirasi penting bagi tumbuhnya transformasi sosial masyarakat secara labih berbudaya dan manusiawi. Apalagi untuk permasalahan yang mandasar dan menyangkut kaum perempuan itu sendiri.
Adapun upaya untuk mengatasi gender dalam pendidikan Islam melalui upaya sebagai
berikut :[8]
1.      Reinterpretasi ayat-ayat al-Qur’an dan hadis yang bias gender, dilakukan secara kontinu agar ajaran agama tidak dijadikan justifikasi sebagai kambing hitam untuk memenuhi keinginan segelintir orang.
2.      Muatan kurikulum nasional yang menghilangkan dikhotomis antara laki-laki dan perempuan, demikian pula kurikulum lokal dengan berbasis kesetaraan, keadilan, dan keseimbangan. Kurikulum disusun sesuai dengan kebutuhan dan tipologi daerah, yang di mulai dari tingkat pendidikan taman kanak-kanak sampai ke tingkat perguruan tinggi.
3.      Pemberdayaan kaum perempuan di sektor pendidikan informal seperti pemberian fasilitas belajar mulai di tingkat kelurahan sampai kepada tingkat kabupaten/kota dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
4.      Pemberdayaan di sektor ekonomi untuk meningkatkan pendapatan keluarga terutama dalam kegiatan industri rumah tangga (home industri) dengan demikian perlahan-lahan akan menghilangkan ketergantungan ekonomi kepada laki-laki. Karena salah satu terjadinya marginalisasi pada perempuan adalah ketergantungan ekonomi keluarga kepada laki-laki.
5.      Pendidikan politik bagi perempuan agar dilakukan secara intensif untuk menghilang melek politik bagi kaum perempuan. Karena masih ada anggapan bahwa politik itu hanya milik laki-laki, dan politik itu adalah kekerasan, padahal sebaliknya politik adala seni untuk mencapai kekuasaan. Dengan demikian kuota 30% sesuai dengan amanah Undang-Undang segara terpenuhi, mengingat pemilih terbanyak adalah perempuan.
6.      Pemberdayaan di sektor ketrampilan (skill) baik ketrampilan untuk kebutuhan rumah tangga, maupun yang memiliki nilai jual di tingkatkan terutama kaum perempuan di pedesaan agar terjadi keseimbangan antara perempuan yang tinggal di perkotaan dengan pedesaan sama-sama memiliki ketrampilan yang relatif bagus.
7.      Sosialisasi Undang-Undang Anti Kekerasan dalam Rumah tangga lebih intens dilakukan agar kaum perempuan mengetahui hak dan kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan amanah dari UU KDRT.

c.       Sejarah Teori Gender
Feminisme sebagai filsafat dan gerakan berkaitan dengan Era Pencerahan di Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis de Condorcet. Setelah Revolusi Amerika 1776 dan Revolusi Prancis pada 1792 berkembang pemikiran bahwa posisi perempuan kurang beruntung daripada laki-laki dalam realitas sosialnya. Ketika itu, perempuan, baik dari kalangan atas, menengah ataupun bawah, tidak memiliki hak-hak seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, berpolitik, hak atas milik dan pekerjaan. Oleh karena itulah, kedudukan perempuan tidaklah sama dengan laki-laki di hadapan hukum. Pada 1785 fperkumpulan masyarakat ilmiah untuk perempuan pertama kali didirikan di Middelburg, sebuah kota di selatan Belanda.[9]
Kata feminisme dicetuskan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis, Charles Fourier pada tahun 1837. Pergerakan yang berpusat di Eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak publikasi John Stuart Mill, "Perempuan sebagai Subyek" ( The Subjection of Women) pada tahun (1869). Perjuangan mereka menandai kelahiran feminisme Gelombang Pertama.
Pada awalnya gerakan ditujukan untuk mengakhiri masa-masa pemasungan terhadap kebebasan perempuan. Secara umum kaum perempuan (feminin) merasa dirugikan dalam semua bidang dan dinomor duakan oleh kaum laki-laki (maskulin) dalam bidang sosial, pekerjaan, pendidikan, dan politik khususnya - terutama dalam masyarakat yang bersifat patriarki. Dalam masyarakat tradisional yang berorientasi Agraris, kaum laki-laki cenderung ditempatkan di depan, di luar rumah, sementara kaum perempuan di dalam rumah. Situasi ini mulai mengalami perubahan ketika datangnya era Liberalisme di Eropa dan terjadinya Revolusi Perancis di abad ke-XVIII yang merambah ke Amerika Serikat dan ke seluruh dunia.
Adanya fundamentalisme agama yang melakukan opresi terhadap kaum perempuan memperburuk situasi. Di lingkungan agama Kristen terjadi praktek-praktek dan kotbah-kotbah yang menunjang hal ini ditilik dari banyaknya gereja menolak adanya pendeta perempuan, dan beberapa jabatan "tua" hanya dapat dijabat oleh pria.
Pergerakan di Eropa untuk "menaikkan derajat kaum perempuan" disusul oleh Amerika Serikat saat terjadi revolusi sosial dan politik. Di tahun 1792 Mary Wollstonecraft membuat karya tulis berjudul "Mempertahankan Hak-hak Wanita" (Vindication of the Right of Woman) yang berisi prinsip-prinsip feminisme dasar yang digunakan dikemudian hari.
Pada tahun-tahun 1830-1840 sejalan terhadap pemberantasan praktek perbudakan, hak-hak kaum prempuan mulai diperhatikan dengan adanya perbaikan dalam jam kerja dan gaji perempuan , diberi kesempatan ikut dalam pendidikan, serta hak pilih.
Menjelang abad 19 feminisme lahir menjadi gerakan yang cukup mendapatkan perhatian dari para perempuan kulit putih di Eropa. Perempuan di negara-negara penjajah Eropa memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai keterikatan (perempuan) universal (universal sisterhood).
Pada tahun 1960 munculnya negara-negara baru, menjadi awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih dan selanjutnya ikut ranah politik kenegaraan dengan diikutsertakannya perempuan dalam hak suara parlemen. Gelombang kedua ini dipelopori oleh para feminis Perancis seperti Helene Cixous (seorang Yahudi kelahiran Aljazair yang kemudian menetap di Perancis) dan Julia Kristeva (seorang Bulgaria yang kemudian menetap di Perancis) bersamaan dengan kelahiran dekonstruksionis.[10]


 Derrida, Dalam the Laugh of the Medusa, Cixous mengkritik logosentrisme yang banyak didominasi oleh nilai-nilai maskulin.Banyak feminis-individualis kulit putih, meskipun tidak semua, mengarahkan obyek penelitiannya pada perempuan-perempuan dunia ketiga seperti Afrika, Asia dan Amerika Selatan.
Gelombang feminisme di Amerika Serikat mulai lebih keras bergaung pada era perubahan dengan terbitnya buku The Feminine Mystique yang ditulis oleh Betty Friedan di tahun 1963. Buku ini ternyata berdampak luas, lebih-lebih setelah Betty Friedan membentuk organisasi wanita bernama National Organization for Woman (NOW) di tahun 1966 gemanya kemudian merambat ke segala bidang kehidupan. Dalam bidang perundangan, tulisan Betty Fredman berhasil mendorong dikeluarkannya Equal Pay Right (1963) sehingga kaum perempuan bisa menikmati kondisi kerja yang lebih baik dan memperoleh gaji sama dengan laki-laki untuk pekerjaan yang sama, dan Equal Right Act (1964) dimana kaum perempuan mempunyai hak pilih secara penuh dalam segala bidang
Gerakan feminisme yang mendapatkan momentum sejarah pada 1960-an menunjukan bahwa sistem sosial masyarakat modern dimana memiliki struktur yang pincang akibat budaya patrikal yang sangat kental. Marginalisasi peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya ekonomi dan politik, merupakan bukti konkret yang diberikan kaum feminis.[11]
Gerakan perempuan atau feminisme berjalan terus, sekalipun sudah ada perbaikan-perbaikan, kemajuan yang dicapai gerakan ini terlihat banyak mengalami halangan. Di tahun 1967 dibentuklah Student for a Democratic Society (SDS) yang mengadakan konvensi nasional di Ann Arbor kemudian dilanjutkan di Chicago pada tahun yang sama, dari sinilah mulai muncul kelompok "feminisme radikal" dengan membentuk Women´s Liberation Workshop yang lebih dikenal dengan singkatan "Women´s Lib".
Women´s Lib mengamati bahwa peran kaum perempuan dalam hubungannya dengan kaum laki-laki dalam masyarakat kapitalis terutama Amerika Serikat tidak lebih seperti hubungan yang dijajah dan penjajah. Di tahun 1968 kelompok ini secara terbuka memprotes diadakannya "Miss America Pegeant" di Atlantic City yang mereka anggap sebagai "pelecehan terhadap kaum wanita dan komersialisasi tubuh perempuan". Gema ´pembebasan kaum perempuan´ ini kemudian mendapat sambutan di mana-mana di seluruh dunia..
Pada 1975, "Gender, development, dan equality" sudah dicanangkan sejak Konferensi Perempuan Sedunia Pertama di Mexico City tahun 1975. Hasil penelitian kaum feminis sosialis telah membuka wawasan jender untuk dipertimbangkan dalam pembangunan bangsa. Sejak itu, arus pengutamaan jender atau gender mainstreaming melanda dunia.
Memasuki era 1990-an, kritik feminisme masuk dalam institusi sains yang merupakan salah satu struktur penting dalam masyarakat modern. Termarginalisasinya peran perempuan dalam institusi sains dianggap sebagai dampak dari karakteristik patriarkal yang menempel erat dalam institusi sains. Tetapi, kritik kaum feminis terhadap institusi sains tidak berhenti pada masalah termarginalisasinya peran perempuan.
Kaum feminis telah berani masuk dalam wilayah epistemologi sains untuk membongkar ideologi sains yang sangat patriarkal. Dalam kacamata eko-feminisme, sains modern merupakan representasi kaum laki-laki yang dipenuhi nafsu eksploitasi terhadap alam. Alam merupakan representasi dari kaum perempuan yang lemah, pasif, dan tak berdaya. Dengan relasi patriarkal demikian, sains modern merupakan refleksi dari sifat maskulinitas dalam memproduksi pengetahuan yang cenderung eksploitatif dan destruktif.[12]
Berangkat dari kritik tersebut, tokoh feminis seperti Hilary Rose, Evelyn Fox Keller, Sandra Harding, dan Donna Haraway menawarkan suatu kemungkinan terbentuknya genre sains yang berlandas pada nilai-nilai perempuan yang antieksploitasi dan bersifat egaliter. Gagasan itu mereka sebut sebagai sains feminis (feminist science).


a)      Berbagai aliran-aliran feminisme (Gender)
1.      Feminisme liberal
Apa yang disebut sebagai Feminisme Liberal ialah pandangan untuk menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan secara penuh dan individual. Aliran ini menyatakan bahwa kebebasan dan kesamaan berakar pada rasionalitas dan pemisahan antara dunia privat dan publik. Setiap manusia -demikian menurut mereka- punya kapasitas untuk berpikir dan bertindak secara rasional, begitu pula pada perempuan. Akar ketertindasan dan keterbelakngan pada perempuan ialah karena disebabkan oleh kesalahan perempuan itu sendiri. Perempuan harus mempersiapkan diri agar mereka bisa bersaing di dunia dalam kerangka "persaingan bebas" dan punya kedudukan setara dengan lelaki.[13]
Feminis Liberal memilki pandangan mengenai negara sebagai penguasa yang tidak memihak antara kepentingan kelompok yang berbeda yang berasl dari teori pluralisme negara. Mereka menyadari bahwa negara itu didominasi oleh kaum Pria, yang terlefleksikan menjadi kepentingan yang bersifat “maskulin”, tetapi mereka juga menganggap bahwa negara dapat didominasi kuat oleh kepentiangan dan pengaruh kaum pria tadi. Singkatnya, negara adalah cerminan dari kelompok kepentingan yang memeng memiliki kendali atas negara tersebut. Untuk kebanyakan kaum Liberal Feminis, perempuan cendrung berada “didalam” negara hanya sebatas warga negara bukannya sebagai pembuat kebijakan. Sehingga dalam hal ini ada ketidaksetaraan perempuan dalam politik atau bernegara.
Dalam perkembangan berikutnya, pandangan dari kaum Feminist Liberal mengenai “kesetaraan” setidaknya memiliki pengaruhnya tersendiri terhadap perkembangan “pengaruh dan kesetaraan perempuan untuk melakukan kegiatan politik seperti membuat kebijakan di sebuah negara”. Tokoh aliran ini adalah Naomi Wolf, sebagai "Feminisme Kekuatan" yang merupakan solusi. Kini perempuan telah mempunyai kekuatan dari segi pendidikan dan pendapatan, dan perempuan harus terus menuntut persamaan haknya serta saatnya kini perempuan bebas berkehendak tanpa tergantung pada lelaki.
Feminisme liberal mengusahakan untuk menyadarkan wanita bahwa mereka adalah golongan tertindas. Pekerjaan yang dilakukan wanita di sektor domestik dikampanyekan sebagai hal yang tidak produktif dan menempatkab wanita pada posisi sub-ordinat. Budaya masyarakat Amerika yang materialistis, mengukur segala sesuatu dari materi, dan individualis sangat mendukung keberhasilan feminisme. Wanita-wanita tergiring keluar rumah, berkarier dengan bebas dan tidak tergantung lagi pada pria.
Akar teori ini bertumpu pada kebebasan dan kesetaraaan rasionalitas. Perempuan adalah makhluk rasional, kemampuannya sama dengan laki-laki, sehingga harus diberi hak yang sama juga dengan laki-laki. Permasalahannya terletak pada produk kebijakan negara yang bias gender. Oleh karena itu, pada abad 18 sering muncul tuntutan agar prempuan mendapat pendidikan yang sama, di abad 19 banyak upaya memperjuangkan kesempatan hak sipil dan ekonomi bagi perempuan, dan di abad 20 organisasi-organisasi perempuan mulai dibentuk untuk menentang diskriminasi seksual di bidang politik, sosial, ekonomi, maupun personal. Dalam konteks Indonesia, reformasi hukum yang berprerspektif keadilan melalui desakan 30% kuota bagi perempuan dalam parlemen adalah kontribusi dari pengalaman feminis liberal.[14]
2.      Feminisme radikal
Trend ini muncul sejak pertengahan tahun 1970-an di mana aliran ini menawarkan ideologi "perjuangan separatisme perempuan". Pada sejarahnya, aliran ini muncul sebagai reaksi atas kultur seksisme atau dominasi sosial berdasar jenis kelamin di Barat pada tahun 1960-an, utamanya melawan kekerasan seksual dan industri pornografi. Pemahaman penindasan laki-laki terhadap perempuan adalah satu fakta dalam sistem masyarakat yang sekarang ada. Dan gerakan ini adalah sesuai namanya yang "radikal".
Feminis Liberal memilki pandangan mengenai negara sebagai penguasa yang tidak memihak antara kepentingan kelompok yang berbeda yang berasl dari teori pluralisme negara. Mereka menyadari bahwa negara itu didominasi oleh kaum Pria, yang terlefleksikan menjadi kepentingan yang bersifat “maskulin”, tetapi mereka juga menganggap bahwa negara dapat didominasi kuat oleh kepentiangan dan pengaruh kaum pria tadi. Singkatnya, negara adalah cerminan dari kelompok kepentingan yang memeng memiliki kendali atas negara tersebut. Untuk kebanyakan kaum Liberal Feminis, perempuan cendrung berada “didalam” negara hanya sebatas warga negara bukannya sebagai pembuat kebijakan. Sehingga dalam hal ini ada ketidaksetaraan perempuan dalam politik atau bernegara. Pun dalam perkembangan berikutnya, pandangan dari kaum Feminist Liberal mengenai “kesetaraan” setidaknya memiliki pengaruhnya tersendiri terhadap perkembangan “pengaruh dan kesetaraan perempuan untuk melakukan kegiatan politik seperti membuat kebijakan di sebuah negara”.
Aliran ini bertumpu pada pandangan bahwa penindasan terhadap perempuan terjadi akibat sistem patriarki. Tubuh perempuan merupakan objek utama penindasan oleh kekuasaan laki-laki. Oleh karena itu, feminisme radikal mempermasalahkan antara lain tubuh serta hak-hak reproduksi, seksualitas (termasuk lesbianisme), seksisme, relasi kuasa perempuan dan laki-laki, dan dikotomi privat-publik. "The personal is political" menjadi gagasan anyar yang mampu menjangkau permasalahan prempuan sampai ranah privat, masalah yang dianggap paling tabu untuk diangkat ke permukaan. Informasi atau pandangan buruk (black propaganda) banyak ditujukan kepada feminis radikal. Padahal, karena pengalamannya membongkar persoalan-persoalan privat inilah Indonesia saat ini memiliki Undang Undang RI no. 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
3.      Feminisme post modern
Ide Posmo - menurut anggapan mereka - ialah ide yang anti absolut dan anti otoritas, gagalnya modernitas dan pemilahan secara berbeda-beda tiap fenomena sosial karena penentangannya pada penguniversalan pengetahuan ilmiah dan sejarah. Mereka berpendapat bahwa gender tidak bermakna identitas atau struktur sosial.
4.      Feminisme anarkis
Feminisme Anarkisme lebih bersifat sebagai suatu paham politik yang mencita-citakan masyarakat sosialis dan menganggap negara dan sistem patriaki-dominasi lelaki adalah sumber permasalahan yang sesegera mungkin harus dihancurkan.
5.      Feminisme Marxis
Aliran ini memandang masalah perempuan dalam kerangka kritik kapitalisme. Asumsinya sumber penindasan perempuan berasal dari eksploitasi kelas dan cara produksi. Teori Friedrich Engels dikembangkan menjadi landasan aliran ini—status perempuan jatuh karena adanya konsep kekayaaan pribadi (private property). Kegiatan produksi yang semula bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sendri berubah menjadi keperluan pertukaran (exchange).
Laki-laki mengontrol produksi untuk exchange dan sebagai konsekuensinya mereka mendominasi hubungan sosial. Sedangkan perempuan direduksi menjadi bagian dari property. Sistem produksi yang berorientasi pada keuntungan mengakibatkan terbentuknya kelas dalam masyarakat—borjuis dan proletar. Jika kapitalisme tumbang maka struktur masyarakat dapat diperbaiki dan penindasan terhadap perempuan dihapus.
Kaum Feminis Marxis, menganggap bahwa negara bersifat kapitalis yakni menganggap bahwa negara bukan hanya sekadar institusi tetapi juga perwujudan dari interaksi atau hubungan sosial. Kaum Marxis berpendapat bahwa negara memiliki kemampuan untuk memelihara kesejahteraan, namun disisi lain, negara bersifat kapitalisme yang menggunakan sistem perbudakan kaum wanita sebagai pekerja.
6.      Feminisme sosialis
Sebuah faham yang berpendapat "Tak Ada Sosialisme tanpa Pembebasan Perempuan. Tak Ada Pembebasan Perempuan tanpa Sosialisme". Feminisme sosialis berjuang untuk menghapuskan sistem pemilikan. Lembaga perkawinan yang melegalisir pemilikan pria atas harta dan pemilikan suami atas istri dihapuskan seperti ide Marx yang menginginkan suatu masyarakat tanpa kelas, tanpa pembedaan gender.
Feminisme sosialis muncul sebagai kritik terhadap feminisme Marxis. Aliran ini mengatakan bahwa patriarki sudah muncul sebelum kapitalisme dan tetap tidak akan berubah jika kapitalisme runtuh. Kritik kapitalisme harus disertai dengan kritik dominasi atas perempuan. Feminisme sosialis menggunakan analisis kelas dan gender untuk memahami penindasan perempuan. Ia sepaham dengan feminisme marxis bahwa kapitalisme merupakan sumber penindasan perempuan. Akan tetapi, aliran feminis sosialis ini juga setuju dengan feminisme radikal yang menganggap patriarkilah sumber penindasan itu. [15]

Kapitalisme dan patriarki adalah dua kekuatan yang saling mendukung. Seperti dicontohkan oleh Nancy Fraser di Amerika Serikat keluarga inti dikepalai oleh laki-laki dan ekonomi resmi dikepalai oleh negara karena peran warga negara dan pekerja adalah peran maskulin, sedangkan peran sebagai konsumen dan pengasuh anak adalah peran feminin.
Agenda perjuagan untuk memeranginya adalah menghapuskan kapitalisme dan sistem patriarki. Dalam konteks Indonesia, analisis ini bermanfaat untuk melihat problem-problem kemiskinan yang menjadi beban perempuan.
7.      Feminisme postkolonial
Dasar pandangan ini berakar di penolakan universalitas pengalaman perempuan. Pengalaman perempuan yang hidup di negara dunia ketiga (koloni/bekas koloni) berbeda dengan prempuan berlatar belakang dunia pertama. Perempuan dunia ketiga menanggung beban penindasan lebih berat karena selain mengalami pendindasan berbasis gender, mereka juga mengalami penindasan antar bangsa, suku, ras, dan agama. [16]
Dimensi kolonialisme menjadi fokus utama feminisme poskolonial yang pada intinya menggugat penjajahan, baik fisik, pengetahuan, nilai-nilai, cara pandang, maupun mentalitas masyarakat. Beverley Lindsay dalam bukunya Comparative Perspectives on Third World Women: The Impact of Race, Sex, and Class menyatakan, “hubungan ketergantungan yang didasarkan atas ras, jenis kelamin, dan kelas sedang dikekalkan oleh institusi-institusi ekonomi, sosial, dan pendidikan.”
8.      Feminisme Nordic
Kaum Feminis Nordic dalam menganalisis sebuah negara sangat berbeda dengan pandangan Feminis Marxis maupun Radikal.Nordic yang lebih menganalisis Feminisme bernegara atau politik dari praktek-praktek yeng bersifat mikro. Kaum ini menganggap bahwa kaum perempuan “harus berteman dengan negara” karena kekuatan atau hak politik dan sosial perempuan terjadi melalui negara yang didukung oleh kebijakan sosial negara.


b)     TOKOH DALAM FEMINISME (GENDER)
a.      Foucault
Meskipun ia adalah tokoh yang terkenal dalam feminism, namun Foucault tidak pernah membahas tentang perempuan. Hal yang diadopsi oleh feminism dari Fault adalah bahwa ia menjadikan ilmu pengetahuan “dominasi” yang menjadi miliki kelompok-kelompok tertentu dan kemudian “dipaksakan” untuk diterima oleh kelompok-kelompok lain, menjadi ilmu pengetahuan yang ditaklukan. Dan hal tersebut mendukung bagi perkembangan feminism.[17]
b.      Naffine (1997:69)
Kita dipaksa “meng-iya-kan” sesuatu atas adanya kuasa atau power Kuasa bergerak dalam relasi-relasi dan efek kuasa didasarkan bukan oleh orang yang dipaksa meng “iya”kan keinginan orang lain, tapi dirasakan melalui ditentukannya pikiran dan tingkah laku. Dan hal ini mengarah bahwa individu merupakan efek dari kuasa.
c.       Derrida (Derridean)
Mempertajam fokus pada bekerjanya bahasa (semiotika) dimana bahasa membatasi cara berpikir kita dan juga menyediakan cara-cara perubahan. Menekankan bahwa kita selalu berada dalam teks (tidak hanya tulisan di kertas, tapi juga termasuk dialog sehari-hari) yang mengatur pikiran-pikiran kita dan merupakan kendaraan untuk megekspresikan pikiran-pikiran kita tersebut. Selain itu juga penekanan terhdap dilakukanya “dekonstruksi” terhadap kata yang merupakan intervensi ke dalam bekerjanya bahasa dimana setelah melakukan dekonstruksi tersebut kita tidak dapat lagi melihat istilah yang sama dengan cara yang sama.
Gender Menurut Islam Dalam Perspektif Klasik dan Modern
Islam adalah sistem kehidupan yang mengantarkan manusia untuk memahami realitas kehidupan. Islam juga merupakan tatanan global yang diturunkan Allah sebagai Rahmatan Lil-’alamin. Sehingga – sebuah konsekuensi logis – bila penciptaan Allah atas makhluk-Nya – laki-laki dan perempuan – memiliki missi sebagai khalifatullah fil ardh, yang memiliki kewajiban untuk menyelamatkan dan memakmurkan alam, sampai pada suatu kesadaran akan tujuan menyelamatkan peradaban kemanusiaan. Dengan demikian, wanita dalam Islam memiliki peran yang konprehensif dan kesetaraan harkat sebagai hamba Allah serta mengemban amanah yang sama dengan laki-laki.[18]
Berangkat dari posisi di atas, muslimah memiliki peran yang sangat strategis dalam mendidik ummat, memperbaiki masyarakat dan membangun peradaban, sebagaimana yang telah dilakukan oleh shahabiyah dalam mengantarkan masyarakat yang hidup di zamannya pada satu keunggulan peradaban. Mereka berperan dalam masyarakatnya dengan azzam yang tinggi untuk mengoptimalkan seluruh potensi yang ada pada diri mereka, sehingga kita tidak menemukan satu sisipun dari seluruh aspek kehidupan mereka terabaikan. Mereka berperan dalam setiap waktu, ruang dan tataran kehidupan mereka.
Kesadaran para shahabiyat untuk berperan aktif dalam dinamika kehidupan masyarakat terbangun dari pemahaman mereka tentang syumuliyyatul islam, sebagai buah dari proses tarbiyah bersama Rasulullah SAW. Islam yang mereka pahami dalam dimensinya yang utuh sebagai way of life, membangkitkan kesadaran akan amanah untuk menegakkan risalah itu sebagai sokoguru perdaban dunia.
Dalam perjalanannya, terjadi pergeseran pemahaman Islam para muslimah yang berdampak pada apresiasi mereka terhadap terhadap nilai-nilai Islam – khususnya terkait masalah kedudukan dan peran wanita – sedemikian hingga mereka meragukan keabsahan normatif nilai-nilai tersebut. Hal muncul disebabkan ‘jauhnya’ ummat ini secara umum dari Al Qur’an dan Sunnah.
Disamping itu, di sisi lain pergerakan feminis dengan konsep gendernya menawarkan berbagai ‘prospek’ – lewat manuvernya secara teoritis maupun praktis – tanpa ummat ini memiliki kemampuan yang memadai untuk mengantisipasi sehingga sepintas mereka tampil menjadi problem solver berbagai permasalahan wanita yang berkembang. Pada gilirannya konsep gender – kemudian cenderung diterima bulat-bulat olehkalangan muslimah tanpa ada penelaahan kritis tentang hakekat dan implikasinya.

Ø  Paradigma Islam dan Feminisme
Apakah Islam mengenal istilah gender – baik dalam perspektif klasik dan modern? Ini adalah pertanyaan yang sangat mendasar. Untuk tidak memunculkan kesalahan dan kerancuan dalam paradigma berpikir, agaknya perlu dijelaskan masalah ini – dengan memaparkan metodologi Islam dan feminisme – agar interpretasi kita para muslimah dalam memahami wacana tentang peran perempuan tetap berada dalam koridor konsepsi Islam yang utuh.
  1. Metodologi Feminisme (Gender)
Kelemahan paling mendasar dari teori feminisme adalah kecenderungan artifisialnya pada filsafat modern. Pemikiran modern memiliki logika tersendiri dalam memandang realitas. Filsafat modern membagi realitas dalam posisi dikotomis subyek–obyek, dimana rasionalisme dan empirisme merajai pandangan dikotomis atas realitas, dimana laki-laki (subyek) dan perempuan (obyek) dan hubungan diantara keduanya adalah hubungan subyek–obyek (yang satu mensubordinasi yang lain).[19]
 Dalam pandangan feminisme modern, deskripsi atas realitas seksual hanyalah patriarkal atau matriarkal. Kelemahan dari dikotomis ini menjadi mendasar karena dalam teori feminisme modern, realitas menjadi tersimplikasi ke dalam sistem patriarki. Hal ini kemudian didekontsruksi oleh era post–modernisme dengan post–strukturalisme. Post–strukturalisme membongkar dikotomi subyek–obyek atau ketunggalan kebenaran subyek tertentu. Sehingga realitas seksualpun tidak lagi dipandang hanya dalam dikotomi yang demikian, tetapi dipandang sebagai bentuk pluralitas dengan kesejajaran kedudukan dan masing- masing memiliki nilai kebenarannya sendiri.
Kelemahan lain adalah alat filsafat modern itu sendiri, yaitu rasionalisme dan imperialisme. Dengan rasionalismenya, modernisme mengandalkan bangunan utama subyektif manusia adalah rasionya, dan mambalut kekuatan subyektif dalam keutamaan rasionya. Sedangkan empirisme mengutamakan pengalaman inderawi dan materi sebagai ukuran kebenaran. Feminisme tidak terlepas dari kelemahan ini pula sehingga baik dalam teori maupun gerakan feminisme mau tidak mau menempatkan diri dalam kategorisasi alat modernisme yaitu rasionalisme dan empirisme.
  1. Metodologi Islam
Jika feminisme mendasarkan teorinya pada pandangan atas realitas yang didikotomi atas realitas seksual (patriarkal), sebagaimana liberalisme atas realitas manusia (individu) dan sosialis atas realitas manusia (masyarakat), maka didalam Islam pandangan atas realitas bukan semata-mata tidak ada dikotomi (sebagaimana post– strukturalisme), sehingga setiap bagian tertentu memiliki nilai kebenaran sendiri. Di dalam Islam, nilai kebenaran dalam pandangan post–strukturalisme adalah nilai kebenaran relatif, sementara tetap ada yang mutlak. Sehingga andaipun ada dikotomi atas subyek–obyek, maka subyek itu adalah Sang Pencipta yang memiliki nilai kebenaran mutlak, sedangkan obyeknya adalah makhluk seluruhnya yang hanya dapat mewartakan sebagian dari kebenaran mutlak yang dimiliki-Nya.[20]
Dengan demikian dalam Islam, hubungan manusia dengan manusia lain maupun hubungan manusia dengan makhluk lain adalah hubungan antar obyek. Jika ada kelebihan manusia dari makhluk lainnya maka ini adalah kelebihan yang potensial saja sifatnya untuk dipersiapkan bagi tugas dan fungsi kemanusiaan sebagai hamba (sama seperti jin, QS 51:56) dan khalifatullah (khusus manusia QS 2:30). Kelebihan yang disyaratkan sebagai kelebihan pengetahuan (konseptual) menempatkan manusia untuk memiliki kemampuan yang lebih tinggi dari obyek makhluk lain dihadapan Allah. Akan tetapi kelebihan potensial ini bisa saja menjadi tidak berarti ketika tidak digunakan sesuai fungsinya atau bahkan menempatkan manusia lebih rendah dari makhluk yang lain (QS 7:179).
Realitas kemanusiaan juga demikian, dia tidak didasarkan oleh kelebihan satu obyek atas obyek yang lain, berupa jenis kelamin tertentu atau bangsa tertentu. Perubahan kedudukan hanya dimungkinkaan oleh kualifikasi tertentu yang disebut dengan taqwa (QS 49:13). Dengan demikian, dikotomi subyek–obyek di dalam Islam tidak sesederhana pandangaan feminisme modern, yaitu dalam sistem patriarkal maupun matriarkal. Kualifikasi yang terikat pada subyek tertinggi yaitu Allah adalah kualifikasi yang melintasi batas jenis kelamin, kelas sosial ekonomi, bangsa dan sebagainya. Dengan demikian kategori-kategori kelebihan subyek atau kelebihbenaran dalam Islam tidak berdasarkan rasionalisme dan empirisme, namun kategorisasi yang melibatkan dimensi lain yaitu wahyu.[21]
Secara normatif, pemihakan wahyu atas kesetaraan kemanusiaan laki- laki dan perempuan dinyatakan di dalam Al Qur’an surat 9:71. Kelebihan tertentu laki-laki atas perempuan dieksplisitkan Al Qur’an dalam kerangka yang konteksual (QS4:34). Sehingga tidak kemudian menjadikan yang satu adalah subordinat yang lain. Dalam kerangka yang normatif inilah nilai ideal universal wahyu relevan dalam setiap ruang dan waktu. Sedangkan dalam kerangka konstektual, wahyu mesti dipahami lengkap dengan latar belakang konteksnya (asbabun nuzul-nya) yang oleh Ali Ashgar Engineer disebut terformulasi dalam bahasa hukum (syari’at).
Syari’at adalah suatu wujud formal wahyu dalam kehidupan manusia yang menjadi ruh kehidupan masyarakat. Antara wahyu (normatif) dengan masyarakat (konteks) selalu ada hubungan dinamis sebagaimana Al Qur’an itu sendiri turun dengan tidak mengabaikan realitas masyarakat, tetapi dengan cara berangsur dan bertahap. Dengan proses yang demikian idealitas Islam adalah idealitas yang realistis bukan elitis atau utopis karena jauhnya dari realitas konteks.[22]
Dari kedua metodologi diatas, jelas bagi kita bahwa feminisme dengan konsep gendernya tidak ada dalam Islam. Namun kita dituntut untuk mampu menjelaskan peran muslimah itu sendiri dengan paradigma Islam (syumul dan komprehensif). Inilah tugas kita sebagai muslimah.




Bab III
Penutup
A.    Kesimpulan
Dari pemaparan diatas maka pemakalah menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
Ø  Kata Gender berasal dari bahasa Inggris berarti “jenis kelamin”. World Dictionary, gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku. Di dalam Women’s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
Ø  Kesadaran yang terbentuk sesuai dengan konsep pendidikan yang membebaskan menurut Paulo Freire setidaknya mampu membentuk pola pikir perempuan untuk bangkit. Tidak hanya meratapi kesusahan yang menimpa, tetapi berusaha untuk bangkit dari kesusahan tersebut. Perlu disadari, pendidikan merupakan pondasi untuk mencapai pembebasan. Perempuan sebagai “empu” memiliki kewajiban untuk berbuat sesuatu yang lebih demi kesejahteraan bangsa, terutama bagi perempuan yang bernasib lebih baik, karena mereka lebih memiliki banyak kesempatan. Lebih dari lainnya, karena ia akan manjadi inspirasi penting bagi tumbuhnya transformasi sosial masyarakat secara labih berbudaya dan manusiawi.
Ø  Dengan demikian dalam Islam, hubungan manusia dengan manusia lain maupun hubungan manusia dengan makhluk lain adalah hubungan antar obyek. Jika ada kelebihan manusia dari makhluk lainnya maka ini adalah kelebihan yang potensial saja sifatnya untuk dipersiapkan bagi tugas dan fungsi kemanusiaan sebagai hamba (sama seperti jin, QS 51:56) dan khalifatullah (khusus manusia QS 2:30). Kelebihan yang disyaratkan sebagai kelebihan pengetahuan (konseptual) menempatkan manusia untuk memiliki kemampuan yang lebih tinggi dari obyek makhluk lain dihadapan Allah. Akan tetapi kelebihan potensial ini bisa saja menjadi tidak berarti ketika tidak digunakan sesuai fungsinya atau bahkan menempatkan manusia lebih rendah dari makhluk yang lain (QS 7:179).
Daftar Pustaka
     
Lindsey, L., Gender Roles a Sociological Perspective.  New Jersey: Prentice Hall, 1990.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.,  “Pengantar Teknik Analisa Jender”.  Buku III. 1992.          
Mosse, Cleves. 1996. Half the World, Half a Chance: an Introduction to Gender and Development, terjemahan Hartian Silawati dengan judul “Gender dan Pembangunan”. Cet. I Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Mulia, Siti Musda.,  Muslimah Reformis Perempuan Pembaru Keagamaan. Cet. I. Bandung: Mizan, 2004.
Murata, Sachiko. The Tao of Islam: Kitab Rujukan tentang Relasi Gender dalam Kosmologi dan Teologi Islam. Cet. VI. Diterjemahkah oleh Rahmani Astuti dan M. S. Nasrullah. Bandung: Mizan., 1998.
Neufeldt, Victoria (ed). , Webster’s New World Dictionary.  New York: Webster’s New World Clevenlan, 1984.
Subhan, Zaitunah. Gender dalam Perspektif Islam, dalam jurnal Akademika, vol. 06, No. 2, Maret, 2003
Suryadi, Ace & Ecep Idris.,  Kesetaraan Gender dalam Bidang Pendidikan., Cet. I. Bandung: Genesindo., 2004.           
Tholkhah, Imam dkk., Membuka Jendela Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo
Persada., 2004.
http://.www.gender.or.id.                     
http://www.icrp-online.org/wmview.php?ArtID=179, diakses 8 mei 2012.
http://www.cbe.or.id/comments.php?id=70_0_1_0_C diakses 8 mei 2012.
http://www.duniaesai.com/gender/gender9.htm diakses 29 mei 2012.
http://www.menegpp.go.id/menegpp.php?cat=detail&id=kesetaraan&dat=7,
diakses 9 juni 2012.                                                          
http://www.menegpp.go.id/menegpp.php?cat=detail&id=menegpp&dat=92,
diakses 9 juni 2012



[1] Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.,  “Pengantar Teknik Analisa Jender”.  Buku III. 1992

[2] Lindsey, L., “Gender Roles a Sociological Perspective”.  (New Jersey: Prentice Hall, 1990) H.87

[3] Suryadi, Ace & Ecep Idris.,  “Kesetaraan Gender dalam Bidang Pendidikan”. (Cet. I. Bandung: Genesindo.
Desember 2004),  H. 89.       

[4] Suryadi, Ace & Ecep Idris.,  “Kesetaraan Gender dalam Bidang Pendidikan”. (Cet. I. Bandung: Genesindo.
Desember 2004),  H. 99.

[5] http://www.menegpp.go.id/menegpp.php?cat=detail&id=kesetaraan&dat=7,
diakses 9 juni 2012.
[6] Mosse, Cleves., “Half the World, Half a Chance: an Introduction to Gender and Development, terjemahan Hartian Silawati dengan judul “Gender dan Pembangunan”. ( Cet. I Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996). H.79

[7] http://www.duniaesai.com/gender/gender9.htm diakses 29 mei 2012.

[8] Mosse, Cleves., “Half the World, Half a Chance: an Introduction to Gender and Development, terjemahan Hartian Silawati dengan judul “Gender dan Pembangunan”. ( Cet. I Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996). H.59


[9] Mosse, Cleves., “Half the World, Half a Chance: an Introduction to Gender and Development, terjemahan Hartian Silawati dengan judul “Gender dan Pembangunan”. ( Cet. I Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996). H.109

[10] http://.www.gender.or.id.

[11] Neufeldt, Victoria (ed). , “Webster’s New World Dictionary”. ( New York: Webster’s New World Clevenlan, 1984) H.69

[12] Neufeldt, Victoria (ed). , “Webster’s New World Dictionary”. ( New York: Webster’s New World Clevenlan, 1984) H.63


[13] Neufeldt, Victoria (ed). , “Webster’s New World Dictionary”. ( New York: Webster’s New World Clevenlan, 1984) H.89

[14] Hartian Silawati dengan judul “Gender dan Pembangunan”. ( Cet. I Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996). H.70
                                                                                                                                           

[15] http://www.icrp-online.org/wmview.php?ArtID=179, diakses 8 mei 2012

[16] Hartian Silawati dengan judul “Gender dan Pembangunan”. ( Cet. I Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996). H.88
                                                  

[17] Hartian Silawati dengan judul “Gender dan Pembangunan”. ( Cet. I Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996). H.109
                                                                                                                                           
[18] Subhan, Zaitunah. “Gender dalam Perspektif Islam”, dalam jurnal Akademika, vol. 06, No. 2, Maret, h. 128.
                                        
[19] Subhan, Zaitunah. “Gender dalam Perspektif Islam”, dalam jurnal Akademika, vol. 06, No. 2, Maret, h. 118.

[20] Suryadi, Ace & Ecep Idris.,  “Kesetaraan Gender dalam Bidang Pendidikan”. (Cet. I. Bandung: Genesindo.
Desember 2004),  H. 99.       

[21] http://www.cbe.or.id/comments.php?id=70_0_1_0_C diakses 8 mei 2012.



EmoticonEmoticon